KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sultra menegaskan, bukan tidak mau memberikan bantuan hukum kepada Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur pasca terjaring OTT oleh KPK pada Selasa, 21 September 2021 lalu.
“Pasca di OTT oleh KPK, kami los kontak dengan Ibu Andi Merya Nur. Kemudian belakangan kami ketahui melalui keluarganya bahwa ternyata Ibu Andi Merya sudah didampingi kuasa hukum,” kata Andi Ady Aksar, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sultra pada Senin, 27 September 2021 malam sekitar pukul 22.10 Wita.
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sultra bersama pengurus lainnya menggelar konfrensi pers di kantor DPD Gerindra yang terletak di Jalan Wayong Kota Kendari, untuk meluruskan rumor yang beredar di publik.
Dalam konferensi pers tersebut, turut disaksikan pengurus DPC Gerindra Kabupaten Koltim di kantor DPD Gerindra Sultra.
Dalam konferensi pers, Andi Ady Aksar menegaskan bahwa Partai Gerindra bukanlah partai habis manis sepah dibuang. “Kami tetap ingin memberikan bantuan hukum, tapi beliau sudah punya pengacara,” tegasnya.
Terkait masalah hukum yang menimpa Andi Merya Nur, sebagaimana disangkakan penyidik KPK, menurut Andi Ady, masalah tersebut murni urusan pribadi.
“Kasus yang menimpa Andi Merya tidak ada hubungannya dengan Partai Gerindra. Sekali lagi saya tegaskan, itu murni kasus pribadi Bu Andi Merya,” tegas Andi Ady Aksar.
Mengenai status Andi Merya di Partai Gerindra saat ini dinonaktifkan sementara sebagai kader partai dan selanjutnya dikonsultasikan dengan DPP Gerindra. “Statusnya non aktif, nanti DPP yang putuskan langkah selanjutnya. Tugas kami mengkonsultasikan ke DPP Gerindra,” bebernya.
Penulis : M Rasman Saputra