KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Suhu politik diperhelatan Pilkada serentak tahun 2020 semakin meningkat, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penindakan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin, menjelaskan Rakor penanganan pelanggaran dilaksanakan agar setiap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan ditingkat desa,kelurahan ataupun kecamatan sesuai dengan SOP
” aktivitas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, yang sudah mulai agak meningkat dan pemuktahiran data sudah mulai dilakukan oleh KPU” jelas ketua Bawaslu saat ditemui awak media, Selasa, 4/8/2020
“Proses penanganan pelanggarannya sampai ke tingkat pengawas desa” tambahnya
Lebih lanjut, proses penangana pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan Bawaslu
“penanganan kita adalah Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran dan menyesuaikan peraturan bawaslu nomor 4 tahun 2020” bebernya
Berdasarkan UU Pilkada, masih kata Hazamuddin, bentuk pelanggaran itu ada 4 yaitu pelanggaran kode etik, peplanggaran Pidana, pelanggaran Administrasi dan pelanggaran Hukum
“Kalau ASN, TNI-Polri itu masuk pada pelanggaran Hukum yang diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016” katanya
Dia juga Berharap, Pada Penanganan pelanggaran tersebut harus sesuai dengan peraturan kelembagaan
“Harapan terbesar kita adalah harus sesuai dengan tata peraturan secara organisasi sudah di tentukan Bawaslu” harapnya
Untuk diketahui, Bawaslu Butur telah melaporkan palanggaran netralitas ASN ataupun perangkat Desa sebanyak 15 orang.
Reporter : Deni