Hadapi Pilkada, Bawaslu Butur Lakukan Rakor Penindakan Pelanggaran

Buton Utara, Politik414 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA –  Suhu politik diperhelatan Pilkada serentak tahun 2020 semakin meningkat, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penindakan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin, menjelaskan Rakor penanganan pelanggaran dilaksanakan agar setiap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan ditingkat desa,kelurahan ataupun kecamatan sesuai dengan SOP

” aktivitas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, yang sudah mulai agak meningkat dan pemuktahiran data sudah mulai dilakukan oleh KPU” jelas ketua Bawaslu saat ditemui awak media, Selasa, 4/8/2020

“Proses penanganan pelanggarannya sampai ke tingkat pengawas desa” tambahnya

Lebih lanjut, proses penangana pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan Bawaslu

“penanganan kita adalah Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran dan menyesuaikan peraturan bawaslu nomor 4 tahun 2020” bebernya

Berdasarkan UU Pilkada, masih kata Hazamuddin, bentuk pelanggaran itu ada 4 yaitu pelanggaran kode etik, peplanggaran Pidana, pelanggaran Administrasi dan pelanggaran Hukum

“Kalau ASN, TNI-Polri itu masuk pada pelanggaran Hukum yang diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016” katanya

Dia juga Berharap, Pada Penanganan pelanggaran tersebut harus sesuai dengan peraturan kelembagaan

“Harapan terbesar kita adalah harus sesuai dengan tata peraturan secara organisasi sudah di tentukan Bawaslu” harapnya

Untuk diketahui, Bawaslu Butur telah melaporkan palanggaran netralitas ASN ataupun perangkat Desa sebanyak 15 orang.

 

Reporter : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *