KENDARIAKTUAL.COM,ANDOOLO – Dugaan kasus penyerobotan tanah milik warganya, Kepala Desa Teteasa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Polda Sultra.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/467/IX/2021/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 08 September 2021 dengan perkara Tindak Pidana penyerobotan tanah dan Pelapor atas nama Amir dengan terlapor atas nama Badaria.
“Hari ini resmi saya laporkan Kepala Desa Teteasa atas nama Badaria di Polda Sultra terkait penyerobotan tanah dengan cara dipagar depan rumah pakai kawat duri. Dan berharap semoga cepat diproses,” jelasnya, Rabu (8/9/2021).
“Jadi kami melapor masing masing karena kebetulan yang diserobot tiga rumah bersertifikat. Yang satu atas nama Ashar melapor di Polsek Angata, yang kedua atas nama Sawal melapor di Polres Konsel, dan saya melapor di Polda Sultra,” tambahnya.
Untuk diketahui Kepala Desa Teteasa yang atas nama Badaria diduga telah menyerobot tiga lokasi rumah bersertifikat dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya dahulu. Penyerobotan itu terjadi sejak 5 Sepetember 2021.
Sampai berita ini diterbitkan pihak wartawan masih berupaya menghubungi Kades Teteasa.
Reporter : Ari
Editor : M Rasman Saputra