Seorang Honorer Dishub Nekat Mengedarkan Sabu-sabu Dibaruga
KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu DS (36) yang keseharinya bekerja sebagai Honorer Pada Dinas Perhubungan Kota Kendari.
Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan Berawal dari hasil penyelidikan kepolisian tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku DS di BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2 no. 23 RT 06 RW 05 Kelurahan Lepo lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Kemudian Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan tim mennggeledah Badan dan menggeledah rumah dan ditemukan barang bukti 1 bungkus besar Sabu seberat 513 gram dan 6 Sashet kecil sabu seberat 40 gram jadi total 553 gram,”ujar Dolfi Kumaseh,Jumat (3/9/2021).
Dari hasil introgasi terhadap pelaku bahwa barang bukti tersebut di dapat dari seseorang di Kota Kendari,Selanjutnya tim membawa persangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,”jelasnya.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra