KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Syahrini yang terletak di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari diduga telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
THM Karaoke Syahrini tersebut diketahui buka dan menerima pengunjung hingga melewati batas waktu yang di tetapkan dalam SE Wali Kota Kendari.
Pantauan Kendariaktual.com di karaoke dengan nama artis papan atas itu, menunjukkan halaman depan karaoke yang biasanya dijadikan tempat parkir tidak ada kendaraan pengunjung yang terparkir.
Parkir kendaraan dialihkan oleh pengelola karaoke di parkiran hotel yang berada samping karaoke. Kemudian para pengunjung memasuki gedung lewat pintu belakang yang terhubung dengan parkiran belakang THM Karaoke Syahrini.
Salah satu pengunjung THM Karaoke Syahrini yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan, THM terus beroperasi di masa PPKM.
Ia mengatakan, dirinya telah menjadi pelanggan THM tersebut selama masa PPKM diberlakukan.
“Iya, saya sudah beberapa kali masuk di Syahrini (Karaoke) akhir-akhir ini,” kata pengunjung yang tak ingin disebutkan namanya itu, pada Jumat (27/7/2021).
Pengunjung itu juga membenarkan bahwa THM Karaoke Syahrini itu menggunakan halaman belakang hotel yang tepat disampingnya menjadi tempat parkiran para pengunjung.
“Kita ada beberapa motor dan mobil, semua parkir dibelakang hotel imperial dan masuk lewat pintu belakangnya disana sudah ada yang menunggu memang,” lanjutnya.
Salah satu karyawan THM Karaoke Syahrini, Defriansyah saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa alasan THM Karaoke Syahrini beroperasi hingga melewati waktu yang ditentukan dalam SE Walikota tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Kendari karena pihaknya belum mendapat surat edaran tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kendari.
“Dihampir rata-rata semua memang THM buka di atas jam 10, tapi kita kan belum dapat surat edaran dari Pemda, yang lain sudah dapat kita belum,” kata Defriansyah saat ditemui di THM Karaoke Syahrini, pada Rabu (1/9/2021).
Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu