KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Tim Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba berinisial RA di Desa Papawu Kecamatan Andoolo Barat, Konsel. Sabtu (21/8/2021) lalu. Dari pelaku petugas berhasil menyita 61,8 gram sabu.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo dalam keterangan persnya mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya. Barang bukti Sabu disimpan di rumah mertuanya tepatnya di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari.
“Di sana kami berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat 61,8 gram yang disimpan dalam bungkusan pelastik dan dimasukan dalam kotak margarin yang disembunyikan di atas lemari,” kata Erwin menerangkan.
Pelaku tak melawan saat diamankan petugas. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda berinisial RA yang memasok sabu dengan jumlah besar di wilayah Konsel.
Saat diinterogasi, RA mengaku dirinya disuruh oleh seseorang yang tak dikenalnya. Setelah itu, RA bersama barang bukti diamankan ke polres Konsel.
Kasatres Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringanya.
“Kami masih telusuri jaringanya. Ada seorang lagi yang kita tetapkan DPO, masih kita kejar tapi kita belum bisa ungkap identitasnya,” kata Ismail.
Ismail menambahkan, RA telah ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan barang haram tersebut. Polisi telah melakukan tes urine terhadap RA bersamaan pengujian Barag Bukti yang di sita dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar.
“Pelaku mengaku baru satu tahun mengedar, awalnya tersangka mengedar dalam jumlah kecil, sampai sekarang pelaku bermain dalam jumlah besar,” katanya.
Kini pelaku mendekam di Rutan Polres Konsel, RA diancam pasal 114 ayat 2 dan
Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksinal seumur hidup.
Reporter : Ari
Editor : M Rasman Saputra