KENDARIAKTUL.COM,KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi pemerhati pendidikan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/9/2021).
Korlap Aliansi Pemerhati Pendidikan Anjas mengatakan, dalam orasinya,Guru adalah seorang pahlawan tanpa tanda jasa yang dimana berkat pengorbanan mereka, mereka mampu menjadikan anak bangsa sebagai seorang yang beriman, bermoral, dan berakhlak. Jika Guru hari ini dijajah oleh Pemimpin kapitalis yakin dan percaya bangsa kita tidak akan maju di tahun-tahun ke depannya.
“Seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Kendari telah banyak aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah kepada seluruh Guru bahkan ada beberapa Guru yang di pecat serta diberhentikan secara
tidak ada kordinasi dari pihak Dinas Pendidikan bahkan pengelolaan dana BOS kami menduga bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban-nya,”ujar anjas dalam orasinya, Rabu (1/9/2021).
Ia juga menegaskan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengggara untuk menuntut sejauh mana peran Dinas Pendidikan Nasional terhadap seorang Kepala Sekolah bisa mengeluarkan dan memecat Guru ASN serta menuntut janji Kepala Sekolah untuk mensejahterakan GTT (Guru Tidak Tetap ) sehingga malah justru pengurangan gaji.
“Kami dari Aliansi Guru dan Pemerhati Pendidikan untuk meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kendari dan AUDIT penggunaan Dana BOS SMK Negeri 2 Kendari, jika hal ini tidak di indahkan oleh Dinas Pendidikan, maka jangan salahkan kami jika teriadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di SMK Negeri 2 Kendari,”tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio menyampaikan,bahwa kepala sekolah tidak mempunyai hak untuk sewenang-wenang memecat dan yang bisa memecat itu pembina kepegawaian melalui proses misalnya bermasalah yang bersangkutan dan diturunkan tim untuk di periksa ada hasil pemeriksaanya dan melanggar undang-undang baru bisa di proses itupun melalui tahapan-tahapan.
“Masalah status seorang ASN ini kalau kita mendengarkan sepihak ya Kita juga tidak bisa menyimpulkan apa kebenaran dari peristiwa ini, jadi seperti yang anda dengar bahwa status kepegawaian dia masih dalam proses pindahnya sebagaimana direkomendasikan. Dan saya akan memanggil kepala sekolah tersebut untuk mengklarifikasi masalah ini. Saya saja Kepala Dinas tidak bisa memecat orang apa lagi dai hanya kepal sekolah,jelasnya.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra