KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – PT AKP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT AKP menepis tuduhan bahwa adanya bekingan dari Pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP PT AKP.
PT AKP juga tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Mereka yakin Polda Sultra akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sulawesi Tenggara.
Melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru, mengatakan bahwa PT Adhi Kartiko Mandiri (PT AKM) dan seluruh pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik. Seperti diketahui dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di wilayah operasi tambang milik PT AKP oleh beberapa oknum masyarakat. Puncaknya, sejak minggu (29/8/2021) hingga hari ini, sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa Senjata Tajam (sajam).
“Sungguh disayangkan pihak PT AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum,negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme “, ujar kuasa hukum PT AKP Prisky, Selasa (30/8/2021).
PT AKP menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT AKM bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT AKP di wilayah produksi tersebut. Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Ditambah, amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT AKP.
“Pertama, Secara korporasi, PT AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ungkapnya.
PT AKP menjelaskan bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM. Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika Pemegang IUP melakukan Tindak Pidana Pertambangan, bukan Tindak PIdana Umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT AKP akibat putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi,” tegasnya.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra