BKSDA Sultra Usut Kasus Buaya yang Dijadikan Sup

Kendari448 Dilihat

BKSDA Sultra Mengusut Tegas Tindakan Buaya Yang Dikuliti Dijadikan Sup

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut tuntas tindakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menguliti buaya yang dijadikan makanan mereka di Kawasan Industri, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie menyampaikan, sebelumnya beredar sebuah foto di sosial media ada beberapa orang TKA asal Tiongkok yang sedang menguliti buaya untuk dijadikan santapan mereka di Kawasan Industri PT OSS, pada Rabu (25/8/2021) kemarin.

saat mengetahui kejadian tersebut pihaknya langsung bergegas ke lokasi, akan tetapi sesampainya di lokasi barang bukti yang ia temukan hanya berupa serpihan tulang buaya.

“Saat kami dilokasi tak ada satupun bukti kuat yang ditemukan melainkan hanya tulang buaya saja dan akan direncanakan di uji sampel apakah benar-benar itu tulang buaya,” ungkapnya melalui telepon seluler Jumat (26/8/2021).

Ia juga mengaku, pihaknya juga tengah menulusuri jual beli satwa yang dilakukan oleh masyarakat lokal dan tidak hanya menyudutkan para TKA tersebut. Dan juga telah mengantongi foto dan video yang sempat viral dan akan terus menindak lanjuti sampai kasus tersebut hingga tuntas dan juga menyelidiki siapa yang pertama kali mengunggah postingan di sosial media yang hingga viral, karena akan dimintai keterangan.

“Para TKA mengaku mereka beli buaya itu ke masyarakat lokal, namun kita masih telusuri apakah mereka itu tenaga kerja lokal atau masyarakat setempat. Jika terbukti, bisa-bisa yang menjual terjerat hukum,” jelasanya.

Pembeli (TKA) dan Penjual bilamana terbukti maka hukum menanti mereka. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pada Pasal 21 ayat 2 sudah sangat jelas yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait