Polisi Amankan Pengedar Sabu Dibawah Umur

Hukum & Kriminal1308 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk pelaku AF (18) sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Lorong Pagar seng, JalanTaman Surapati Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan pelaku AF berawal dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku di Jalan Taman Surapati, Rt. 018 / Rw. 004 Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Lorong Pagar seng, JalanTaman Surapati Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, lalu tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 sachet sabu dengan berat 1,83 gram,”Ujar Dolfi,Kamis (26/8/2021).

Dilanjutkan dengan pengembangan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 78 sachet narkotika dengan berat 98,31 gram dan total seluruhnya 100,16 gram.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang dengan cara sistem tempel.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,”jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *