Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Di Bonggoeya

Hukum & Kriminal1019 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Seorang pelaku mantan berhasil ditangkap Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra karna melakukan pengedaran sabu-sabu di jalan Sarapati No. 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan,awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran sabu-sabu di jalan Sarapati No. 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua,lalu Team lidik unit 2 Subdit 2  melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance.

“Sekitar pukul 17.42 Wita Tim lidik bergerak cepat mengikuti Pelaku lalu menangkapnya ketika sudah berada di dalam kamar kosnya di jalan Sarapati No. 35 Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua. Selanjutnya tim menggeledah badan pelaku dan ditemukan barang bukti 37 sachet sabu-sabu jenis narkoba dengan Berat Brutto 20,44 Gram,”ujar Dolfi Kumaseh, Jumat (30/7/2021).

Kemudian Tim membawa pelaku beserta barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan pelaku Narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang di kota Kendari dengan cara sistem tempel di wilayah kota Kendari Melalui alat Komunikasi Handphone,”jelasnya.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,”jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *