KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mencatat, sepanjang tahun 2022 tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Kendari capai 138 kasus.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam press rilis akhir tahun, Rabu (28/12/2022).
“Dari 138 kasus itu, sebanyak 148 tersangka kami amankan,” tutur Eka.
Tersangkanya sendiri didominasi oleh pria, sebanyak 131 orang, kemudian tersangka wanita 17 orang. Sementara itu, jumlah barang buktinya sendiri mencapai 3,6 kilogram.
Berdasarkan hasil pengungkapan, narkotika jenis sabu-sabu yang paling banyak ditemukan. Setidaknya ada 1.383 paket dengan berat 2.539 gram atau sekitar 2,5 kilogram berhasil disita.
“Untuk tembakau sintetis dua paket dengan berat 4,3 gram. Kemudian ganja tiga bal berat 1.079 gram, dan pil ekstasi satu paket berisikan 30 butir dengan berat 11,8 gram,” jelas polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasat Resknarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun 2021, kasus tindakan pidana narkotika tahun ini mengalami peningkatan.
Dari jumlah kasus, tahun 2021 lalu pihaknya melakukan pengungkapan sebanyak 111 kasus. Dengan rincian 106 sabu-sabu, 3 ganja, dan 2 sinte. Kendati demikian, jumlah barang bukti hanya berbanding tipis yakni 3,5 kilogram di tahun 2021.
“Tahun sebelumnya sabu-sabu yang kami amankan 1035 paket dengan berat sekitar 2,6 kilogram, tembakau sintetis dua paket seberat 1,04 gram, dan ganja tiga paket seberat 916,34 gram,” tutup Hamka
Reporter : Dandy
Editor : Rasman