KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) Pada tahun 2020 telah mengungkap 13 laporan kasus narkoba (LKN) jenis Sabu dan ganja.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Ghiri Prawijaya sultra mengatakan, tahun ini BNN Sulta telah mengungkap 13 Laporan Khusus Narkoba (LKN) dengan mengamankan 15 orang tersangka.
“Dari 15 tersangka yang kita amankan tahun ini 14 Orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,7 kg serta narkotika jenis ganja sebanyak 90 gram,”ungkapnya pada kendariaktual.com, Selasa (29/12/2020).
Adapun barang bukti jenis sabu ungkapnya, sudah dimusnahkan sebanyak 3,9 kiligram. Sedangkan untuk berjas perkara yang telah memasuki tahap P21 (tahap II) sebanyak 12 bekas perkara sedangkan berkas perkara yang masih dalam tahap I sebanyak 3 berkas perkara (1LKN).
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menyelamatkan masa depan daerah ini dari ancaman penyalagunaan narkoba serta kami mempunyai strategi Demand Reduction (SDR) melalui kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat serta rehabilitas,”ungkapnya.
Dituturkannya, upaya penangulangan narkotika membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak,mulai tingkat bawah seperti Desa atau Kelurahan sampai ketingkat atas pemerintah. Sejauh ini, BNN Sultra pada 2020 ini tengah menjalankan Prongram Rehabilitas Intervensi berbasis masyarakat (IBM) yang bertujuan membuka akses rehabilitas pecandu narkoba di wilayah terpencil.
“Semua pencapaian yang kami raih pada 2020 ini dan tahun-tahun sebelumnya,tidak menjadikan kami berpuas diri. Tapi hal ini menjadi motivasi kami bagi BNN sultra untuk tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas,sesuai dengan hukum yang berlaku,”tuturnya.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra