KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI– Maraknya peredaran minuman keras (Miras) Ilegal Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Kendari meminta pengawasannya dapat lebih ditingkatkan lagi.
Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan, prinsipnya selama miras tersebut masih legal memiliki surat resmi atau izin resmi baik itu distributor hingga pengecer pemerintah tetap membuka ruang untuk hal tersebut.
Tetapi kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pihaknya meminta agar adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Kendari khususnya instansi teknis jika ada dugaan peredaran Miras Ilegal di Kota Kendari.
“Artinya, kita punya Perda dan investasi hal tersebut yang selalu kita junjung tinggi. Tetapi jika ada Miras Ilegal yang sudah tentu merugikan masyarakat maka harus ditindak dengan tegas,” jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (3/5/2023).
Mantan Ketua DPRD KOta Kendari ini menuturkan,, DPRD Kota Kendari telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu terkait persoalan miras ilegal tersebut.
Namun saat itu lanjur Legislator asal Kecamatan Kadia dan Wuawua ini, pihaknya belum mendapatkan bukti terkait adanya distributor dan pengecer yang ilegal. Maka dari itu pihaknya berharap saat ini ada pengawasan yang lebih maksimal lagi terkait peredaran Miras Ilegal tersebut.
“Persoalan ini dijadikan acuan oleh DPRD Kendari untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari,”tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, untuk persoalan Miras Ilegal ini diperlukan kordinasi dari seluruh pihak. Sebab dengan begitu, praktek penjualan miras ilegal ini bisa ditangani secara maksimal.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Riski Brilian Pagala menukasakan, terkait persoalan dugaan peredaran Miras Ilegal ini pihaknya akan turun lapangan untuk mengecek langsung hal tersebut.
“Kami akan melakukan kordinasi dengan Instansi teknis terkait persoalan Miras Ilegal ini. Sebab peredara Miras ilegal ini tentunya merugikan Pemerintah daerah dan memberikan efek berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya, “tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari Aldakesutan Lapae mengaku, pihaknya terus berusaha untuk memberantas peredaran minuman ilegal yang juga memerlukan informasi dari masyarakat.
“Ketika kami menerima laporan kami akan menindak lanjutinya. Setelah kami menemukannya maka akan kami lakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya
Mantan Camat Kadia ini menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli rutin bersama dengan tim yustisi untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kota Kendari. (Adv)