KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pengusaha Hotel dan Restourant di Kota Kendari bisa sedikit bernafas lega dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meringankan denda tunggakan pajak mereka.
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, pihaknya berkeinginan menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak yang dilakukan oleh pihak pengusaha hotel da restourant di ibukota Sulawesi Tenggara ini.
Asmawa mengungkapkan, persoalan ini harus dicarikan langkah-langkah dan upaya pemecahan sebagai bagian dari solusi dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Kota Kendari.
“Pemkot Kendari akan melakukan kajian bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Keuangan, karena Pemkot telah membuat MoU dengan kedua lembaga tersebut,”jelasnya pada kendariaktual.com, Kamis (10/11/2022).
Untuk melaksanakan kebijakan ini tuturnya, pihaknya juga melihat payung hukumnya salah satunya Perwali No.25 terkait dengan kemungkinan ada keringanan pajak bagi para pengusaha
“Kami berharap kedepannya komitmen dan konsisten dari semua stekholder khususnya pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya, sebab pemerintah daerah akan mendorong kesadaran wajib pajak khususnya pengusaha dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Kendari,”tuturnya.
Reporter : Idris
Editor : Rasman