KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Enam orang pelaku pencurian maret lalu di Jl. Ahmad Yani gudang workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, berhasil ditangkap oleh satreskrim Polresta Kendari Sabtu (31/5/2022) di workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) Jl. Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua – Wua Kota Kendari,
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, enam tersangka pencurian di Workshop PT Manunggal Sarana Surya Pratama diantaranya, IR (31), MI (23), PD (28), ZH (25), FZ (20) dan RP (24). Keenam tersangka ini diduga mengambil barang milik perusahaan berupa 10 batang besi Guardil yang tersimpan di gudang workshop.
“Para pelaku mengambil barang milik perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik kemudian menjual barang tersebut. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil Rp. 12.400.000,- ,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Rabu (1/6/2022).
Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Pecurian dengan Pemberatan dan atau Perbuatan Berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kuhp Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kuhp.
“Kronologi penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap Tersangka dilakukan penangkapan di workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama Jl. Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua – Wua,”ungkapnya.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan tersangka tukas Kasat Reskrim, keenam tersangka terancam maksimal 9 tahun penjara.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman